
Pada tanggal 10 Mei 2011 dilaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat, dan Peraturan Bupati Bekasi No. 11 Tahun 2011 tentang Langkah-Langkah Operasional Penanganan Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bekasi, tingkat Kabupaten Bekasi. Sosialisasi ini ditujukan kepada para undangan yang hadir, yaitu: 1. MUI Tingkat Kecamatan 2. MUI Tingkat Kabupaten 3. Tokoh Agama Islam 4. Tokoh Masyarakat 5. DPRD 6. Kepala Instansi Pemerintah Daerah 7. Camat 8. Koramil dan 9. Polsek
Saat ini, di Indonesia terdata sebanyak 6000 orang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dan sebanyak 800 orang telah kembali kepada ajaran islam yang benar. Untuk Kabupaten Bekasi terdapat 370 orang Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cikarang Utara. Dalam penutupan acara sosialisasi tersebut, Assisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini Kabupaten Bekasi lambat laun pada akhirnya akan bersih dari pada Jemaat Ahmadiyah Indonesia, baik kegiatannya maupun penyebaran ajarannya, dengan langkah-langkah yang berprinsip pada presumption of innocent dan non represif.
sumber : http://www.bekasikab.go.id/www/html/3tno.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar